Kedua terdakwa kasus Vina Garut terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Pornografi.
GARUT - Pelaku pengunggah konten pornografi di dunia maya dapat dijerat hukum. Kepastian itu disampaikan Kepala Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bandung (Unisba) Prof Nandang ...
Dari hasil penyelidikan, kata dia, ada satu pengguna yang membeli tujuh konten video porno milik pelaku. "Tujuh berarti transaksi yang dilakukan antara pelaku dengan konsumen itu adalah sebesar Rp2,1 ...
Some results have been hidden because they may be inaccessible to you
Show inaccessible results